Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan Penjinakan Bom

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor11
Tahun2010
TentangPENANGANAN PENJINAKAN BOM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan