Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor11
Tahun2008
TentangPENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan100
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2008
Pejabat Pengundangan