Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2025
TentangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat41
Jumlah diDownload34
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1028
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA