Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2017
TentangKepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1039
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2017
Pejabat Pengundangan