Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah Oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1039 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |