Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2015
TentangPEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN ALAT MATERIAL KHUSUS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan