Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2012
TentangPENGATURAN LALU LINTAS DALAM KEADAAN TERTENTU DAN PENGGUNAAN JALAN SELAIAN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2012
Pejabat Pengundangan