Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 280 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |