Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2009
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN TEKNIS KRIMINALISTIK TEMPAT KEJADIAN PERKARA DAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI KEPADA LABORATORIUM FORENSIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan311
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2009
Pejabat Pengundangan