Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 311 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |