Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 91 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Desember 2008 |
| Pejabat Pengundangan |