Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2024
TentangPENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat306
Jumlah diDownload122
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA