Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2015
TentangPENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
Status
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan767
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum