Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran Sistem Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2011
Pejabat Pengundangan