Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2009
TentangPENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2009
Pejabat Pengundangan