Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum Serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2008
TentangPENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2008
Pejabat Pengundangan