Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2012
TentangTATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7419
Jumlah diDownload145
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2012
Pejabat Pengundangan