Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penjenjangan Jabatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2010
TentangPENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat672
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan364
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2010
Pejabat Pengundangan