Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor25
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6388
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan440
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum