Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2015
TentangPENELITIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5603
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan508
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum