Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor14
Tahun2013
TentangPERJALANAN DINAS BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9550
Jumlah diDownload123
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan509
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan