Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1/ori-sekjen-pr/iv/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Janderal Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor1/ORI-SEKJEN-PR/IV/2010
Tahun2010
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA SEKERTARIAT JANDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1574
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan