Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor9
Tahun2025
TentangDematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat109
Jumlah diDownload63
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA