Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor9/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPrinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6061
Jumlah diDownload278
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan5842
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan