Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.03 Tahun 2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor8/POJK.03
Tahun2014
TentangPenilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan5544
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan