Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor8/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPrinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3359
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan5842
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan