Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9355
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan6468
Tanggal Pengundangan19 Februari 2020
Pejabat Pengundangan