Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPrinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6963
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan5842
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan