Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor6
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1345
Jumlah diDownload645
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan9/OJK
Nomor Tambahan34/OJK
Tanggal Pengundangan06 April 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY