Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9/OJK |
| Nomor Tambahan | 34/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 06 April 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan