Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor55 /POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2001
Jumlah diDownload260
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan6592
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan