Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor51/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8800
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan275
Nomor Tambahan6588
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan