Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor51/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPenerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10501
Jumlah diDownload1495
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan169
Nomor Tambahan6103
Tanggal Pengundangan27 Juli 2017
Pejabat Pengundangan