Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 169 |
| Nomor Tambahan | 6103 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |