Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 169 |
Nomor Tambahan | 6103 |
Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |