Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5
Tahun2025
TentangProfesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat73
Jumlah diDownload127
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA