Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8/OJK |
Nomor Tambahan | 33/OJK |
Tanggal Pengundangan | 06 April 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |