Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor49/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan273
Nomor Tambahan6586
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan