Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor48/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10738
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan6583
Tanggal Pengundangan03 Desember 2020
Pejabat Pengundangan