Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor47
Tahun2024
TentangKoperasi di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanMIRZA ADITYASWARA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat83
Jumlah diDownload121
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas