Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor44/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangPENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9960
Jumlah diDownload287
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan200
Nomor Tambahan6552
Tanggal Pengundangan02 September 2020
Pejabat Pengundangan