Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor44/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9395
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan6093
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan