Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor42
Tahun2025
TentangIntegritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat114
Jumlah diDownload107
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan183
Tanggal Pengundangan22 Desember 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas