Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor42
Tahun2024
TentangPenerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanMIRZA ADITYASWARA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat82
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2024
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas