Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor42/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangKewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat1959
Jumlah diDownload644
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan148
Nomor Tambahan6091
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan