Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor41/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat8808
Jumlah diDownload381
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan6531
Tanggal Pengundangan02 Juli 2020
Pejabat Pengundangan