Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor41/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPersyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat10104
Jumlah diDownload143
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan6090
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan