Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.05 Tahun 2013 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 231 |
| Nomor Tambahan | 5474 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |