Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.05 Tahun 2013 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 231 |
Nomor Tambahan | 5474 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |