PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 39/POJK.05/2020 TAHUN 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2015 Tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 39/POJK.05/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Juni 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 150 |
Nomor Tambahan | 6528 |
Tanggal Pengundangan | 18 Juni 2020 |
Pejabat Pengundangan |