Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/pojk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.05/2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor39/POJK.05/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.05/2015 TENTANG RETENSI SENDIRI DAN DUKUNGAN REASURANSI DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan6528
Tanggal Pengundangan18 Juni 2020
Pejabat Pengundangan