Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 146 |
| Nomor Tambahan | 6524 |
| Tanggal Pengundangan | 10 Juni 2020 |
| Pejabat Pengundangan |