Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor37/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangTATA CARA PENGECUALIAN PEMENUHAN PRINSIP KETERBUKAAN BAGI EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4903
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan6524
Tanggal Pengundangan10 Juni 2020
Pejabat Pengundangan