Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity Crowdfunding)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor37/POJK.04/2018
Tahun2018
TentangLayanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4615
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan262
Nomor Tambahan6288
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan