Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor37/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3115
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan6086
Tanggal Pengundangan12 Juli 2017
Pejabat Pengundangan