Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/pojk.02/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor36/POJK.02/2020
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5982
Jumlah diDownload262
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan6521
Tanggal Pengundangan02 Juni 2020
Pejabat Pengundangan