Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor35/POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3116
Jumlah diDownload321
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan161
Nomor Tambahan6534
Tanggal Pengundangan02 Juli 2020
Pejabat Pengundangan