Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 139 |
| Nomor Tambahan | 6520 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019