Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor33
Tahun2025
TentangPenilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat27
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA