Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 45 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |